Bentuk kejahatan dari mafia tanah secara legalistik sudah diatur didalam hukum positif Indonesia, didalam KUHP untuk tindak pidana umum maupun di dalam undang undang khusus untuk tindak pidana luar biasa ( special crime).
Beberapa ahli membedakan antara extraordinary crime dengan special crime dan ada ahli lain yang membedakan lagi dengan the most serious crime , walaupun ketiga istilah tersebut tidak menjadi bahasa hukum di dalam KUHP , namun dalam diskursus ahli hukum pidana menjadi pusat perhatian mereka.
Pengertian extraordinary crime menurut Prof. Romli Atmasasmita , adalah bagian dari istilah generiknya yang disebut white – collar crime yang merupakan istilah generik bagi jenis – jenis kejahatan- kejahatan ( crimes) dan yang dilawan kan dengan istilah street crime .
Menurut Prof. EH . Sutherland dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime The Uncut Version , mengemukakan : ” white collar crime may be defined approximately as a crime commited by a person of respectability and high sicial status in the course of his occupation “, sementara itu, CF . Wellford dan B.L Ingraham dalam bukunya yg berjudul White Collar Crime : Prevelence , Trend , and Cost mengklasifikasikan white collar crimes menjadi tiga kelompok :
(1) business and profesional crimes,
(2) accupational crimes,
(3) individual frauds.
Kemudian J.W. Tomlim dalam bukunya yang berjudul Victim of White Collar Crimes , menggambarkan ada tiga tipologi korban berkenaan dengan white collar crimes , yaitu : perorangan ( individual) , korporasi( corporate or busines erterprise), institusi pemerintah ( govermment instituttions), dan (4) ketertiban internasioanl order), dan (5) Masyarakat ( society).
Sedangkan pengertian the most serious crime , meminjam pendapat Kraig Bergnaum , adalah felonies are the most serious type of crime and are often classifield by degrees , with a first degree felony being the most serious . They include terrorism , treason, arson, murder , rape , robbery, burglary , and kidnapping. What is the most serious crime in society ? Homicide , of course , is considered the most serious crime because it involves the taking of a human life.
Beranjak dari perincian kejahatan yang disampaikan Kraig Bergnaum yang dikategorikan sangat serius atau the most serious crime tidak menyebut didalamnya kejahatan mafia tanah , namun jika merujuk pendapat EH . Sutherland , CF . Wellford dan BL Ingraham serta Prof. Romli .. maka mafia tanah masuk di dalam skupa economic crime yang berkategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Sebelum mendiskripsikan bentuk-bentuk kejahatan yang digambarkan secara grafis , dipetik dari beberapa bentuk dari keragaman mafia tanah yang paling terjadi …. Karena bentuk kejahatan selalu berubah dan berkembang , baik dalam tataran genus, species, termasuk derivatnya , maka tidak mungkin saya menguraikan dan menganalisis satu demi satu bentuk kejahatan mafia tanah yang sudah terjadi, dan yang akan terjadi di kemudian hari adalah hal yang mustahil .
Demikian sekilas analisi hukum pidana agraria … Wass…
Penulis; ( 26/3/24- MP – mantan senior bbrp kali Kepala BPN Kab/ Kota antar benua di Indonesia) Horas