MAFIA TANAH DAN KEJAHATANNYA

Bentuk kejahatan dari mafia tanah secara legalistik sudah diatur didalam hukum positif Indonesia, didalam KUHP untuk tindak pidana umum maupun di dalam undang undang khusus untuk tindak pidana luar biasa ( special crime).

Beberapa ahli membedakan antara extraordinary crime dengan special crime dan ada ahli lain yang membedakan lagi dengan the most serious crime , walaupun ketiga istilah tersebut tidak menjadi bahasa hukum di dalam KUHP , namun dalam diskursus ahli hukum pidana menjadi pusat perhatian mereka.

Pengertian extraordinary crime menurut Prof. Romli Atmasasmita , adalah bagian dari istilah generiknya yang disebut white – collar crime yang merupakan istilah generik bagi jenis – jenis kejahatan- kejahatan ( crimes) dan yang dilawan kan dengan istilah street crime .

Menurut Prof. EH . Sutherland dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime The Uncut Version , mengemukakan : ” white collar crime may be defined approximately as a crime commited by a person of respectability and high sicial status in the course of his occupation “, sementara itu, CF . Wellford dan B.L Ingraham dalam bukunya yg berjudul White Collar Crime : Prevelence , Trend , and Cost mengklasifikasikan white collar crimes menjadi tiga kelompok :

(1) business and profesional crimes,

(2) accupational crimes,

(3) individual frauds.

Kemudian J.W. Tomlim dalam bukunya yang berjudul Victim of White Collar Crimes , menggambarkan ada tiga tipologi korban berkenaan dengan white collar crimes , yaitu : perorangan ( individual) , korporasi( corporate or busines erterprise), institusi pemerintah ( govermment instituttions), dan (4) ketertiban internasioanl order), dan (5) Masyarakat ( society).

Sedangkan pengertian the most serious crime , meminjam pendapat Kraig Bergnaum , adalah felonies are the most serious type of crime and are often classifield by degrees , with a first degree felony being the most serious . They include terrorism , treason, arson, murder , rape , robbery, burglary , and kidnapping. What is the most serious crime in society ? Homicide , of course , is considered the most serious crime because it involves the taking of a human life.

Beranjak dari perincian kejahatan yang disampaikan Kraig Bergnaum yang dikategorikan sangat serius atau the most serious crime tidak menyebut didalamnya kejahatan mafia tanah , namun jika merujuk pendapat EH . Sutherland , CF . Wellford dan BL Ingraham serta Prof. Romli .. maka mafia tanah masuk di dalam skupa economic crime yang berkategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).


Sebelum mendiskripsikan bentuk-bentuk kejahatan yang digambarkan secara grafis , dipetik dari beberapa bentuk dari keragaman mafia tanah yang paling terjadi …. Karena bentuk kejahatan selalu berubah dan berkembang , baik dalam tataran genus, species, termasuk derivatnya , maka tidak mungkin saya menguraikan dan menganalisis satu demi satu bentuk kejahatan mafia tanah yang sudah terjadi, dan yang akan terjadi di kemudian hari adalah hal yang mustahil .

Demikian sekilas analisi hukum pidana agraria … Wass…

 

Penulis; ( 26/3/24- MP – mantan senior bbrp kali Kepala BPN Kab/ Kota antar benua di Indonesia) Horas

Tinggalkan Balasan