MENGAKALI KURATOR DALAM ACTIO PAULIANA

Contoh PT TPL.. semua produknya sudah diborong oleh pembeli di luar negeri yang adalah pemegang saham majority di luar negeri.

 

Sebuah PT dgn jaringan internasional bisa dimiskinkan perlahan.

 

Kemudian setelah pailit, tidak ada lagi estate yang akan dibagi . Tersisa hanya fee kurator dan ongkos kepailitan.

 

Ini urutan no 1.

 

Tagihan negara pun kalah.

Ongkos kurator termasuk juga fee utk gugatan actio pauliana.

 

Jika ada 3 saja actio pauliana bisa terkuras lagi minimal 600 juta untuk kurator diluar fee resmi. Tiket kurator misalnya untuk sidang ke luar kota berikut hotel juga ditagih lumpsum.

 

Buntutnya seperti dalam kepailitan PT Metrobatavia, tidak satu senpun kreditor konkuren mendapat pembayaran.

 

Dalam kepailitan Maxwell dan Lechman brothers perusahaan raksasa Amrik ini justru dipailitkan di Inggris.

 

Actio Pauliana kalau hanya utk pemborosan, mendingan dilakukan criminal action atas dasar crime of diversion dan atau penggelapan atau TPPU.

 

 

Bagaimana dengan ultra vires dan actio pauliana karena violation of fiduciary duties?

 

Ini pun komplikasi juga. Apalagi jika dalam RUPS sudah ada equit at de charge terhadap Pengurus sebelumnya.