Berarti jika digugat dengan actio pauliana, para shareholders harus juga ditarik sebagai Tergugat 2, 3, 4 dst.
Jika ada 1 saja shareholder tinggal di manca negara, maka harus dipanggil via MA dan Deparlu.
Untuk 1 x panggilan, hilang waktu 6 bulan.
Jika 2 x dipanggil, hilang waktu 12 bulan+mediasi 40 hari. Habis 13 bulan
Jika dead lock , bisa habis lagi 3 tahun minimal hingga inkracht.
Hakim Pengawas sudah keburu pindah atau naik jabatan jadi hakim tinggi.
Jadi actio pauliana pun bisa jadi pengurasan boedel. Yang kaya adalah si kurator. Kemana saja dia pergi dibayar dari boedel.
Banyak hal yang masih harus diperbaiki dalam UU Kepailitan yang akan datang
UU Kepailitan yang yang.afa sekarang adalah produk tak matang /mengkal.
Jkt 5.8.23
Henry Sitanggang
Email: hstglawfirm@gmail.com