Rabu
18 September 2024
16.31

Dalam keterangannya, Menkeu menjelaskan bahwa strategi utama pengurangan kemiskinan ekstrem terdiri dari tiga langkah kunci. Pertama, mengurangi beban keluarga miskin melalui bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lebih dari 10 juta penduduk dan bantuan sembako kepada lebih dari 18 juta penerima. Kedua, meningkatkan pendapatan keluarga miskin melalui kebijakan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program-program Kementerian Koperasi dan UKM yang mendukung sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil menengah. Ketiga, mengatasi kantong-kantong kemiskinan dengan memperbesar transfer ke daerah yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem lebih tinggi.