Di kutib dari TRIBUNMANADO.CO.ID –
Mengajukan gugatan hukum merupakan hal yang biasa dilakukan oleh seorang pengacara. Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh pengacara yang satu ini.
Pengacara tersebut bernama Dola Indidis. Dola Indidis merupakan seorang pengacara asal Kenya. Dola Indidis diketahui pernah mengajukan gugatan terkait kasus yang terjadi pada 2 ribu tahun lalu. Dola Indidis mengajukan sebuah gugatan hukum ke Pengadilan Kriminal Internasional (IJC) di Den Haag, Belanda.
Namun, yang digugat Indidis adalah peristiwa penyaliban Yesus Kristus yang terjadi sekitar 2.000 tahun lalu. Dalam berkas gugatan yang dimasukkannya ke IJC, Dola Indidis menggugat Gubernur Yudea Pontius Pilatus, Raja Yudea Herodes, Kaisar Romawi Tiberius, sejumlah tetua Yahudi, Republik Italia dan Israel.
“Saya memasukkan gugatan karena pengadilannya yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan kecurigaan,” kata Dola Indidis.
ICJ dikabarkan sudah membentuk sebuah panel awal untuk memeriksa gugatan Indidis, tetapi panel ini menemukan masalah “kecil”.
“ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus semacam ini,” kata juru bicara ICJ.
“ICJ menangani kasus persengketaan antarnegara. Dan secara teori kami tidak bisa menerima kasus ini,” tambah juru bicara itu.
Bukan kali ini saja Indidis mencoba untuk mengajukan kasus ini. Pada 2007 dia memasukkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tinggi Kenya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Nilai Penyaliban Yesus Tak Adil, Pengacara Ini Gugat Pontius Pilatus hingga Pemerintah Israel, https://manado.tribunnews.com/2023/04/06/nilai-penyaliban-yesus-tak-adil-pengacara-ini-gugat-pontius-pilatus-hingga-pemerintah-israel.
Dikutip dari artikel berjudul Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus yang tayang di Kompas.com pada (30/08/2013), dalam gugatannya, Dola Indidis menuntut Pemerintah Italia dan Israel atas pengadilan dan penyaliban Yesus yang dinilainya tidak adil.