Paripurna DPR Setujui Delapan Poin Perubahan dalam Revisi RUU Wantimpres

PARLEMENTARIA, Jakarta – Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

Merujuk pada laporan Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat paripurna tersebut, disepakati bahwa revisi RUU Wantimpres terdiri dari delapan poin perubahan yang secara garis besar meliputi pergantian nama hingga penambahan ketentuan mengenai tugas. Adapun Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden.

 

Adapun dari 8 (delapan) angka perubahan yang secara garis besar disepakati adalah sebagai berikut. Satu, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik IndonesiaDua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

 

Tiga, perubahan juga terjadi pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan