PEMBERLAKUAN 3 (TIGA) WAKTU KERJA DALAM 24 JAM (HARI)

Sebaiknya Presiden Ir Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi, mulai mengatur langkah strategi sebelum berakhir masa jabatannya. Dengan memberlakukan 3 (tiga) waktu kerja dalam 24 jam / sehari. Hal ini penting di lakukan, karna masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Masih banyak rakyat yang harus jadi korban ketidak-adilan karna tidak punya penghasilan tetap.

Dengan di berlakukannya sehari menjadi 3 (tiga) waktu kerja, maka otomatis tidak ada lagi istilah lembur.

Ini di berlakukan bagi semua perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara (rakyat). Sehingga rakyat akan memiliki banyak peluang dan kesempatan tanpa harus takut tidak kebagian dalam berpartisipasi mengisi kemerdekaan.

Begitu juga dengan aparat sipil & militer wajib hadir di seluruh penjuru tanah air sesuai jam kerja dalam 1 hari, berkolaborasi dalam setiap rakyat beraktivitas dimanapun & apapun itu. Yang dapat di pastikan bahwa semua aktivitas itu telah terdaftar di negara dengan tujuan tentunya pemasukan negara akan bertambah.

Adapun pembagian tersebut adalah ;