PENAFSIRAN SENI, MIMPI & HUKUM

Anda boleh menafsirkan nada serulingku di bawah ini kampungan atau kotaan atau apa saja. Seni itu subjektif

Penafsiran hukum

Ada banyak teori tentang penafsiran hukum. Dulu diartikan mencuri itu mengambil barang orang lain secara melawan hukum dengan maksud dimiliki. Penafsiran gramamatikalnya gampang.

Coba penafsiran hukumnya. Misal ku ambil motor mu, untuk ku pakai ke Sibeabea melihat Patung Jesus di desaku, yang aduhai indahnya, di sebelah kanan, Bukit Holbung dan di sebelah kiri adalah Sijukjuk dan Pusuk Buhit dan didepan ku Rianiate, Kantor Bupati .

Setelah kupakai sepeda motor ku muter muter ke Sibeabea, lalu KUKEMBALIKAN.

 

Pertanyaan: Apakah pasal pencurian bisa dikenakan pada ku?

Atau

Di jalan ke Aek Rangat, kutemukan dompet berisi uang dollar dan ratusan ribu. Ada kartu nama di dompet itu . Saya sdh seminggu susah tak ada uang . Utang dilapo Nai Taronggal sudah mendesak. Perpe, borunya, pun sudah marah pada ku.

Pertanyaan: Apakah saya dapat dikatakan mencuri dompet dan uang jika kuambil dan aku poya poya ke Parapat dan kutratir kawan kawan minum Tuak Takkasan?