Penafsiran hukum vs Penemuan hukum
Banyak kajian atas teori penafsiran hukum. Dalam kasus motor dan dompet tadi, saya dapat dikategorikan melakukan pencurian walau motor ku kembalikan . Juga soal ketemu dompet tadi, itu juga saya diartikan mencuri.
Di dalam pemahaman atas hukum, sungai bisa diartikan jalan.
Jika anjing ku jalan santai cari betina ke desa anda. Apakah bisa anda buat ia jadi rica-rica dengan alasan menemukan anjing kesasar ?
Dalam penafsiran banyak aspek harus dipertimbangkan.
Misal: anda bertamu ke rumah ku. Ku ajak makan Pinadar jarum bosi langka langka andalu. Anda mau. Apakah dgn ajakan ku itu anda berhak mengambil paha ayam itu dan bilalangnya, dan aku cuma kebagian ceker dan buntutnya?
Itu contoh sederhana.
Kalau kuajak anda bahas charter kapal, apa yg dimaksud dengan kapal sampai? Anda akan bingung.
Hukum As Is beda dengan hukum as Ought to Be.