Penangguhan Pelantikan HA Anggota DPRD Singkawang

Lebih lanjut, Komisi III DPR mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Pangeran menyebut, hal ini demi integritas penyelenggaraan Pemilu.

 

“Apalagi kasus yang dihadapi tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif juga,” urainya.

 

Pengeran pun menyebut DPRD Singkawang bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat saat ini yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota dewan.

 

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan. Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan Polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” paparnya.

 

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil,” sambung Pangeran.

 

Di sisi lain, Pangeran meminta DPRD Kota Singkawang dan lembaga legislatif lainnya untuk memperkuat kode etik anggota dewan dan memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam kasus hukum serius harus menanggung konsekuensi yang sesuai.

 

“Kami tegaskan sekali lagi, di lembaga legislatif tidak ada kekebalan hukum bagi yang terlibat dalam kejahatan serius. Apalagi ini menyangkut anak-anak,” tuturnya.

 

“Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama perilaku yang merugikan anak-anak,” pungkas Pangeran. (um/rdn)

Tinggalkan Balasan