Perubahan RUU Keimigrasian, Wujud Optimalisasi Penegakan Kedaulatan atas Wilayah NKRI

Jakarta – Penyelenggaraan sektor keimigrasian yang komperhensif merupakan bagian penting dari perwujudan, pelaksanaan, penegakan kedaulatan atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Guna mewujudkan penyelenggaraan sektor keimigrasian tersebut, perubahan ke tiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sangat diperlukan untuk mengoptimalisasi kinerja keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengakibatkan mobilitas orang dari satu negara ke negara lain menjadi semakin mudah, dan jarak antar negara menjadi boarderless. Kondisi demikian memerlukan respon secara cepat dan tepat, termasuk dengan optimalisasi peraturan di bidang keimigrasian,” ujar Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (19/09/2024).

Secara garis besar, lanjut Menkumham, terdapat beberapa perubahan substansi pada rancangan undang-undang (RUU) keimigrasian, seperti pasal 16 yang memberikan kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan penolakan pada orang yang ingin keluar wilayah Indonesia, hingga tahap penyidikan dan penuntutan (berdasarkan permintaan), yang sebelumnya hanya terbatas pada tahapan penyidikan.

Tinggalkan Balasan