“Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk perikatan-perikatan yang dilakukan di Indonesia atau di mana saja dengan warga negara Indonesia.”
Maka dapat disimpulkan bahwa Perwakilan perusahaan asing dapat digugat sepenuhnya sebagai subjek hukum yang langsung bertanggung jawab penuh tanpa kuasa dari induk perusahaan (dianggap sebagai legal mandatory).
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.2884 K/Pdt/1984, tanggal 7 Mei 1987.