Dengan adanya peraturan terkait tentang berjualan bukan pada tempatnya tentu membuat status pemukiman menjadi rapih. Tidak acak-acakan. Tempat berjualan/usaha di kembalikan pada tempatnya yg sudah di atur oleh pemerintah masing-masing.
Karna jika tidak di lakukan dari sejak bangku sekolah. Mustahil negara ini akan bebas dari korupsi kolusi nepotisme.
Ini tidak akan maximal berjalan jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak.
ARS, +62papers, Depok