PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat mulai dibahas pada kuartal I-2025 alias saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Said, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
“Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I-2025 yang akan datang,” kata Said saat konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).