Supriansa Dukungan Penuh Keadilan Restoratif

Supriansa mengapresiasi inisiatif Menteri Hukum dan HAM untuk duduk bersama dengan instansi terkait dalam membahas penerapan restorative justice, sebuah konsep yang pertama kali dicetuskan oleh seorang psikolog bernama Albert Egles pada tahun 1977 di Amerika Serikat. Menurutnya, gagasan ini patut mendapatkan dukungan besar, mengingat penerapannya dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Ia menyoroti keberhasilan Belanda dalam menerapkan restorative justice pada tahun 2013, yang berhasil menutup 24 penjara karena minimnya jumlah narapidana. Supriansa mengaitkan hal ini dengan kondisi penjara di Indonesia yang penuh sesak dan kualitas makanan yang diberikan kepada narapidana yang tidak layak. “Angka 7000 rupiah ini sangat miris kita melihatnya, kita bisa bayangkan nasinya berapa banyak lauknya apa saja,” ujarnya dengan nada prihatin dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Tinggalkan Balasan