Menurut Supriansa, tujuan utama dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah agar narapidana bisa menjadi lebih baik dan mampu bersosialisasi kembali dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi akan berdampak positif pada kehidupan sosial di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Supriansa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memberikan dukungan penuh terhadap ide Menteri Hukum dan HAM. Ia berharap gagasan tersebut dapat terealisasi dengan baik, sehingga permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan efektif. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adis Kadir, dan dihadiri oleh Menkumham, Jaksa Agung, serta perwakilan dari POLRI. (ssb/aha)