GOVERNMENT, TECHNIQUE Surat Izin Mengemudi (SIM) Mata Raja Penggunaan Golongan SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93 Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram; Related Posts:Sejarah pulau Jawa dari tahun 10000 Sebelum Masehi sampai…PERSAINGAN PARA JENDRAL DI BALIK KASUS PENCULIKAN &…APAKAH TIONGKOK AKAN MENJADI JEPANG BERIKUTNYA ?Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat…Sejarah PolriPRABOWO DI PUNCAK POPULARITASPages: 1 2 3 4