Surat Izin Mengemudi (SIM)


Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Tinggalkan Balasan