Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
- A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
- A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
- A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
- A4: Perkembangan hasil penyidikan;
- A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
- Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
- Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
- Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
- Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.