SYARAT DUA ATAU LEBIH KREDITUR DAN ADANYA UTANG JATUH TEMPO DALAM PERMOHONAN PAILIT HARUS DIBUKTIKAN DENGAN SEDERHANA
Pada pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan-PKPU mengatur bahwa Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat kepailitan yakni:
1. adanya dua atau lebih kreditur
2. adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih