SYARAT DUA ATAU LEBIH KREDITUR DAN ADANYA UTANG JATUH TEMPO

Kedua syarat diatas harus dapat dibuktikan dengan sederhana dan tidak membutuhkan pembuktian yang rumit dan kompleks.

Pembuktian keberadaan utang, biasanya dilakukan dengan cara kreditor menunjukkan bahwa telah memberikan teguran kepada debitor untuk membayar kewajibannya, tetapi debitor tidak juga membayarnya. Atau kreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban (utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitor tidak juga membayar utangnya.

Namun, dalam hal sengketa hubungan Industrial tidak berlaku karena belum adanya putusan atau masih berproses di pengadilan Industrial.

Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 515K/Pdt.Sus.Pailit/2013.