Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya fakta hak-hak buruh yang belum terpenuhi atau belum dibayar masih menimbulkan sengketa mengenai macam dan besarnya hak buruh sehingga pelaksanaanya masih menimbulkan sengketa. Maka menurut penilaian Majelis Hakim, pembuktian terhadap perkara ini tidak bersifat sederhana. sehingga tidak memenuhi alasan “sederhana dalam permohonan Pailit.
Selain itu, Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 834K/PDT.SUS/2009.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksistensi adanya utang tersebut ternyata masih dalam konflik sebab masih diperdebatkan dan dipermasalahkan, bahkan tentang sejauh mana keberadaan utang tersebut kini masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, dalam permohonan pailit harus terpenuhi syarat mutlak adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dapat dibuktikan secara sederhana.