KOMPAS.COM
Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ormas dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas didirikan oleh paling sedikit tiga orang warga negara Indonesia, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Cara dan syarat mendirikan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pendaftaran Langkah pertama untuk mendirikan ormas adalah mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui unit layanan administrasi. Permohonan ini dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/walikota pada unit layanan administrasi di provinsi atau kabupaten/kota dengan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas. Bagi ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang, pendaftaran dilakukan oleh pengurus di tingkat pusat.