SYARAT MENDIRIKAN ORGANISASI MASYARAKAT

Dalam permohonan pendaftaran ormas ini juga dilampirkan beberapa persyaratan, yaitu: akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD) atau AD dan anggaran rumah tangga (ART) yang dikeluarkan oleh notaris, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas, nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama ormas, surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Menurut aturan, AD dan ART yang dilampirkan diharuskan minimal memuat: nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, pembubaran organisasi.

Susunan pengurus yang harus didaftarkan paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara. Seluruh pengurus diwajibkan merupakan warga negara Indonesia. Verifikasi dan pengesahan Tahap selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan kelengkapan permohonan pendaftaran yang diajukan.

Pemeriksaan berkas dan dokumen yang dilampirkan dilakukan oleh pejabat berwenang. Dalam waktu paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran dinyatakan memenuhi kelengkapan oleh petugas, menteri akan membuat keputusan akan memberikan atau menolak penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT).