Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh menteri.
Usai disahkan, ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah. Laporan ini dilakukan oleh pengurus pusat.
Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
(KOMPAS.COM)