TERGUGAT YANG MENINGGAL DUNIA SEBELUM PERKARA DIPUTUS MAKA DIGANTIKAN OLEH AHLI WARISNYA
Dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan.
Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) menyatakan bahwa Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama dan tempat tinggalnya, ditempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan setelah meninggalnya”.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.322/K/SIP/1971 menyatakan bahwa
“Dalam hal sebelum perkara diputuskan, Tergugatnya meninggal dunia, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusannya tidak dapat dilaksanakan”.
Jakarta, 24 Mei 2023
White Irises
Ogawa Kazumasa
Cherry Blossom
Ogawa Kazumasa