TERGUGAT MENINGGAL DUNIA SEBELUM PUTUS PERKARA

TERGUGAT YANG MENINGGAL DUNIA SEBELUM PERKARA DIPUTUS MAKA DIGANTIKAN OLEH AHLI WARISNYA

 

Dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan.

Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) menyatakan bahwa Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama dan tempat tinggalnya, ditempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan setelah meninggalnya”.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.322/K/SIP/1971 menyatakan bahwa

Dalam hal sebelum perkara diputuskan, Tergugatnya meninggal dunia, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusannya tidak dapat dilaksanakan”.

Jakarta, 24 Mei 2023

Beautiful photomechanical prints of White Irises (1887-1897) by Ogawa Kazumasa. Original from The Rijksmuseum.

White Irises

Ogawa Kazumasa

Cherry Blossom

Ogawa Kazumasa

Beautiful photomechanical prints of Cherry Blossom (1887-1897) by Ogawa Kazumasa. Original from The Rijksmuseum.