TERGUGAT YANG MENINGGAL SEBELUM PERKARA DI PUTUS

Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) menyatakan bahwa Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama dan tempat tinggalnya, ditempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan setelah meninggalnya”.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.322/K/SIP/1971 menyatakan bahwa