“Dalam hal sebelum perkara diputuskan, Tergugatnya meninggal dunia, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusannya tidak dapat dilaksanakan”.
Jakarta, 24 Mei 2023