Tidak Ada Mens Rea, Taufik Basari Apresiasi Putusan JPU Kejati Bali Bebaskan Nyoman Sukena

 

“Karena itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas”

 

“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Karena itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.

 

Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa Taufik mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.

 

Politisi Fraksi Partaii NasDem itu juga menyebut contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.

Tinggalkan Balasan