TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN APARAT DAPAT DI GUGAT

 

TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN DAPAT DIGUGAT PERDATA

Apabila ada anggota polisi yang menganiaya tersangka bahkan sampai meninggal dunia maka tindakannya tersebut sudah termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan :

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”