Selain pelaku, atasnya juga harus ikut bertanggungjawab secara perdata karena atasan pelaku bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyidikan.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2638 K/Pdt/2014 yang menyatakan:
“Penganiayaan oleh anggota kepolisian terhadap tersangka yang mengakibatkan kematian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bagi anggota kepolisian, berlaku juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang pada pokoknya menyatakan bahwa atasan penyidik bertanggung-jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyidikan yang dilakukan anggotanya, karena itu anggota yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersangka, juga menjadi tanggungjawab keperdataan atasannya.”